bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr dari partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tidak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan umum (kpu) pada jakarta, selasa.
dia (susno duadji) memenuhi kriteria yang sebetulnya tidak mampu dicalonkan, tentu tidak dapat kami nyatakan mengikuti syarat, kata komisioner kpu hadar nafis gumay.
dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, dibuat berubahnya atas pkpu nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota dpr, dpd serta dprd, dikenalkan kiranya surat pencalonan dan daftar bakal calon dibuktikan melalui surat pernyataan tak sudah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
syaratnya merupakan ancaman pidana penjara lima tahun serta lebih, jadi pak susno itu dijatuhi sebuah pidana penjara yang ancamannya sampai lima tahun maksimal, tambahnya.
Informasi Lainnya:
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Bagaiman promosi melalui iklan
- Mengukur Kualitas Mutiara
sementara tersebut, ketua kpu ri husni kamil manik menyatakan kiranya bakal caleg yang berstatus terpidana tak memenuhi syarat agar ditentukan selama registrasi calon ternyata (dcs).
kalau terpidana itu telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk pada ketentuan pasal tidak mengikuti syarat, katanya.
pada ketika penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno mengatakan dia bersedia adalah bacaleg pbb karena merasa cocok dengan garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terutama mengenai soal hukum.
saya diminta dengan partai agar masuk pada daerah pemilihan (dapil) jawa barat. terlepas dan diputuskan partai, aku patuhi, tutur susno di gedung kpu saat itu.
susno didakwa selama kasus korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara dengan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta.
dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim, ketika menangani jumlah pt sal dengan melayani kejutan rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
pengadilan juga mengatakan susno terbukti memangkas rp 4.208.898.749 dan merupakan dana pengamanan pilkada jawa barat saat menjabat kapolda Jawa Barat pada 2008, untuk kepentingan pribadi.