KPK masih tunggu berkas BPK terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi hingga kini masih menanti berkas berupa audit aliran dana daripada badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk kasus tindak pidana korupsi tenntang dugaan penerimaan hadiah di proyek hambalang.

penghitungan kerugian agar termin pertama telah ada, tapi audit aliran dana hingga kini belum diperoleh daripada bpk, ujar juru bicara kpk johan budi selama gedung kpk jakarta, senin.

johan budi menunjukan kiranya pada pekan ini kpk telah berencana untuk bertemu melalui bpk, tapi johan menyatakan masih belum hapal tujuan kpk menggarap pertemuan dengan bpk dalam pekan ini.

kalau penghitungan kerugian negara dan berkas sudah lebih dari lima puluh persen, dan berkas hendak dinaikkan ke penuntutan, kaum tersangka pasti ditahan, papar johan.

Informasi Lainnya:

hingga ketika ini kpk belum mengerjakan penahanan terhadap para tersangka persentasi hambalang melalui alasan berkas-berkas dan belum komplit.

pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menunjukan bahwa berkas-berkas daripada bpk yang belum tersedia tersebut adalah penghambat agar dilakukannya penahanan.

mudah-mudahan Salah satu atau dua minggu ke depan hasilnya telah ada serta lengkap, dengan demikian kita hendak lakukan penahanan, detail abraham dalam jakarta, sabtu (4/5).

ketika disinggung perihal penetapan tersangka masih tenntang jumlah proyek sarana olahraga hambalang, abraham tidak menampik kemungkinan bahwa kpk ingin memutuskan tersangka masih.

menurutnya seluruh kemungkinan itu terbuka, namun kpk masih belum dapat menentukan sebab masih selalu dilaksanakan proses-proses pemeriksaan.

nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, baru kami kumpulkan, diekspos, masih diputuskan, tegas abraham.

anas urbaningrum oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditentukan sebagai tersangka persentasi dugaan korupsi hambalang selama februari silam. anas diduga melayani pemberian hadiah tenntang perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.

selain anas, tiga orang yang lain dan ditetapkan kpk menjadi tersangka selama korupsi proyek hambalang merupakan mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar dijadikan pejabat pemangku komitmen ketika proyek hambalang diselenggarakan dan mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah selama uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp perihal perbuatan memperkaya diri sendiri, pihak lain ataupun korporasi dan bisa merugikan keuangan negara.

sedangkan pasal 3 perihal perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan ataupun kedudukan yang bisa merugikan negara.

hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengungkapkan kiranya mutu kerugian negara selama proyek hambalang merupakan rp243,6 miliar.