Irjen Joko Susilo mungkin diadili mulai pekan depan

berkas irjen pol djoko susilo telah dilimpahkan ke pengadilan untuk persentasi dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua juga empat selama korps kemarin lintas polri 2011 dan tindak pidana pencucian uang.

hari ini berkas ds dilimpahkan ke pengadilan, bisa saja sidangnya minggu depan, papar juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) johan budi pada jakarta, selasa.

pada senin (1/4), berkas djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan supaya terbuat surat dakwaan.

wakil ketua kpk bambang widjojanto menyampaikan bahwa pelacakan aset milik djoko selalu diselenggarakan biarpun berkasnya sudah p21 (komplit).

Informasi Lainnya:

terkait kemungkinan aset baru dan terungkap dalam persidangan, bambang mengatakan temuan masih tersebut bisa digunakan.

dalam undang-undang, penemuan-penemuan selama proses persidangan bisa digunakan, didaftarkan kekayaan yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya, ungkap bambang.

kpk telah menyita lebih dari 33 tanah serta bangunan, update tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 kendaraan dan 6 bus besar milik jenderal bintang dua itu melalui nilai sekitar rp70 miliar.

harta bergerak dan telah disita kpk berupa empat kendaraan yakni berjenis jeep wrangler, mpv serena, toyota harrier juga toyota avanza

masih ada enam bus besar yang disita, antara lain diambil dari yogyakarta serta empat di antaranya sudah diamankan di sekitar gedung kpk

kpk menduga djoko melanggar pasal 3 serta atau 4 undang-undang no 8 tahun 2010 perihal pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 dan serta pasal 6 ayat 1 uu 15 tahun 2002 tentang tppu melalui pidana penjara paling berlarut 20 tahun dan denda paling banyak rp10 miliar.

untuk angka korupsi simulator, kpk menyangkakan djoko pasal 2 ayat 1 serta pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 perihal jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri oleh karenanya membahayakan keuangan negara melalui hukuman penjara maksimal 20 tahun.