Kemenkeu setujui pemusnahan dua kapal TNI-AL

direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyetujui pemusnahan barang milik negara pada kementerian pertahanan berupa dua kapal yaitu kri teluk semangka-512 juga kri teluk berau-534 dan berada di kondisi rusak berat.

direktur hukum juga humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho pada keterangan pers tertulis dan diterima pada jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan tersebut dilakukan pada rangka meningkatkan kualitas tata kelola barang milik negara.

pemusnahan ini dan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui pp nomor 38 tahun 2008 serta peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, ujarnya.

dalam peraturan tersebut disebutkan kiranya penghapusan barang milik negara dilakukan apabila memenuhi syarat diantara lain, barang milik negara tak dapat digunakan dulu karena rusak juga tidak ekonomis jika diperbaiki juga tak dapat dimanfaatkan dulu akibat modernisasi.

Informasi Lainnya:

selain tersebut, pemusnahan diselenggarakan manakala barang milik negara sudah melampaui batas waktu kegunaannya ataupun kadaluarsa dan mengalami berubahnya pada spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis, aus serta lain-lain sejenisnya.

tavianto mengajarkan pemusnahan kedua kapal ini dilaksanakan dengan langkah ditenggelamkan melalui menjadi target sasaran uji silahkan rudal dalam acara latihan gabungan tni-al.

persetujuan pemusnahan kapal tersebut merupakan dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan dalam acara latihan gabungan tni-al, ujarnya.

setelah penghapusan barang milik negara diselenggarakan melalui cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diinginkan untuk menggarap penatausahaan barang milik negara pada lingkungannya.