UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 tentang kepolisian ri yang dimohonkan oleh betul warga bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal itu karena beberapa penyidik dan menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, tetapi kasusnya dan di-sp3 tersebut tidak dapat dibuka kembali.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tidak lumayan bukti. kasus aku yang di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik kepada terlapor, kata sri royani, di sidang pemeriksaan pendahuluan pada jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran kepada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan oleh komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan tentang susunan organisasi serta tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur oleh keputusan kapolri.

royani menyatakan sudah mengirimkan surat pengaduan kepada kapolda Jabar juga jenis hukum polda Jawa Barat yang menyarankan agar mengajukan gugatan pra peradilan. disamping itu, pemohon dan mengirimkan surat aduan kepada mabes polri dan polda Jabar dan ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 pihak penyidik dengan komite kode etik.