Presiden minta hukum ditegakkan terkait kasus Kapolsek Dolok

presiden susilo bambang yudhoyono menungkapkan kiranya hukum mesti ditegakkan serta siapapun yang bersalah mesti membeli sanksi tenntang persentasi penganiayaan pada kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.

kasus pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, saya prihatin seorang...hukum tegakkan, siapapun dan bersalah mesti diberikan sanksi, kata presiden yudhoyono di pengantar rapat sedikit jenis politik, hukum juga keamanan dalam kantor presiden, jakarta, senin.

presiden menilai, jumlah tersebut dan mampu menjadi pelajaran agar mendidik warga supaya tak main hakim sendiri.

ini patut agar selalu mendidik warga kita semua supaya jangan mengerjakan tindakan seperti tersebut, katanya merujuk di teriakan maling dibandingkan provokator dan berakhir melalui aksi main hakim sendiri.

Lainnya: Lokasi Wisata Pulau Tidung - Peluang usaha - Adha Cream

namun berdasarkan presiden, hal tersebut tidak mesti terjadi jika semua bagian membuka tugas secara profesional, tak meremehkan, tidak lengah serta menggunakan taktik serta tehnik dan menarik untuk menganalisa situasi.

sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso mengatakan 17 penduduk dan ditetapkan untuk tersangka selama penganiayaan itu, telah dibawa ke mapolda sumut.

ke-17 tersangka tersebut merupakan jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, juga tba.

kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan serta tiga anggota berusaha menjerat bandar judi pada desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean selama rabu (27/3) malam sekitar jam 21.00 wib.

ketika bandar judi selama tempat tersebut berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki sebagai maling serta warga kurang lebih pun berdatangan.

mengetahui kedatangan masyarakat, kompol (anumerta) andar siahaan dan anggota berupaya menyelamatkan diri dibandingkan upaya main hakim sendiri tersebut.

namun kapolsek dolok pardamean itu ditangkap penduduk selama dusun raja nihuta, desa buttu bayu.

kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan sehingga meninggal dunia sebab luka parah pada pihak kepala akibat melayani hantaman benda keras dan tumpul.